Sabtu, 24 Desember 2011

APA ITU NORMA ??

Pengertian Norma
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, maka dibuatlah norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dahulu di dalam jual-beli, seorang perantara atau makelar tidak harus diberi bagian atas keuntungan, akan tetapi lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, dimana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli atau penjual kah.
Norma yang merupakan pedoman atau patokan perilaku itu sebenarnya bersumber dari nilai-nilai, oleh karena pedoman-pedoman perihal perilaku itu didasarkan pada konsepsi-konsepsi yang abstrak tentang apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak. Jadi dapat dikatakan bahwa norma merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai, pedoman mana yang berisikan keharusan, kebolehan, dan suatu larangan.
Secara sosiologis, norma-norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan, hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk menerima aturan-aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, Emile Durkheim menyatakan bahwa norma-norma sosial itu adalah sesuatu yang berada di luar individu. Membatasi mereka dan mengendalikan tingkah laku mereka.
Menurut David Berry, unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma tersebut. Latar belakang pemikirannya adalah bahwa apabila aturan-aturan yang tidak dikuatkan oleh desakan sosial, maka ia tidaklah dapat dianggap sebagai norma-norma sosial. Desakan sosial ini merupakan pertanda bahwa norma itu benar-benar telah menjadi norma sosial, sebab norma disebut sebagai norma sosial bukan saja karena telah mendapatkan sifat kemasyarakatannya, akan tetapi telah dijadikan patokan dalam perilaku.
A.    Macam-Macam Norma :     
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang daya ikatnya lemah, sedang, sampai yang terkuat daya ikatnya.
Berdasarkan sanksinya norma dibedakan menjadi empat, yaitu :
a.       Cara (usage)
Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang sangat lemah bila dibandingkan dengan kebiasaan (folkways). Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan anatar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing untuk makan. Ada yang makan tanpa mengeluarkan suara, namun ada pula yang sengaja mengeluarkan suara. Dalam cara terakhir biasanya orang tersebut dianggap tidak sopan.
b.      Kebiasaan (folkways)
Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan maka akan dianggap sebagai suatu bentuk penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat.
c.       Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarangnya, sehingga secara langsung merupakam alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Tata kelakuan sangat penting, karena:
a.       Tata kelakuan memberikan batas-batas pada perilaku individu
b.      Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya
c.       Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat.
d.  Adat-istiadat (custom)
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan mengikatnya menjadi custom atau adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan dikenakan sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan. Suatu contoh, hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami-istri, yang berlaku pada umumnya di daerah Lampung. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran akan dikeluarkan dari masyarakat.
Berdasarkan sumbernya, norma dibedakan menjadi lima yaitu :
·         Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
·         Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang
·         Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.
·         Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
·         Kode etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Contoh: kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya.
Norma-norma tersebut, setelah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan (institutionalization), yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksud ialah, sampai norma itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pelembagaan sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi dapat berlangsung lebih jauh lagi hingga suatu norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi institutionalized dalam masyarakat, tetapi menjadi internalized. Maksudnya adalh suatu taraf perkembangan dimana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berperilaku sejalan dengan perilaku yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, norma-norma tadi telah mendarah daging (internalized).
B.     Fungsi Norma
Norma-norma , aturan proseduran dan aturan perilaku dalam kehidupan sosial pada hakikatnya adalah bersifat kemasyaakatan. Yang dimaksud bersifat kemasyarakatan yaitu bukan saja karaena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi juga kerena norma-norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Norma-norma adalalah bagian dari masyarakat. Norma tumbuh dari proses kemasyarakatan, ia menentukan batasan dari perilaku dalam kehidupan masyarakat. Fungsi dari norma social itu sendiri adalah sebagai control social (pengendalian social). Arti sesungguhnya pengendalian social jauh lebih luar, karena pada pengertian tersebut tercangkup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat mematuhi kaidah-kaidah dan nilai social yang berlaku. Jadi pengendalian social dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya (misalnya seorang ibu mendidik anak-anaknya untuk menyesuaikan diri pada kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku) atau mungkin dilakukan individu terhadap kelompok social (umpamanya seorang dosen pada perguruan tinggi memimpin beberapa orang mahasiswa di dalam kuliah-kuliah kerja). Seterusnya pengendalian social dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya, atua oleh suatu kelompok terhadap individu.
Dengan demikian, pengendalian social terutama bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya dapatlah dikatakan bahwa pengendalian social dapat bersifat preventif atau represif. Preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Sementara itu usaha-usaha yang represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha-usaha preventif misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal. Sementara itu represif berwujud penjatuhan sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaedah-kaedah yang berlaku.
Alat-alat pengendalian social dapat digolongkan kedalam paling sedikit lima golongan, yaitu:
1.      Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan
2.      Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat kepada norma-norma kemasyarakatan
3.      Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku
4.      Menimbulkan rasa takut
5.      Menciptakan system hokum, yaitu system tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

KEBEBASAN BERAGAMA

Kesadaran akan hak asasi manusia itu bersumber pada hakikat manusia itu sendiri yakni kesadaran akan potensi dan martabat pribadi manusia. Sebagai manusia pribadi,  setiap orang mengemban pula kewajiban-kewajiban pula, seperti meyakini dan mengamalkan agamanya. Dalam UUD 1945 terdapat ketentuan –ketentuan tentang kewajiban hak dan kewajiban menjiwai dan menjadi landasan kehidupan setiap warga negara. Manusia berkewajiban meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi perintah dan laranganya, berbakti dan bertaqwa kepeda-Nya.
Setiap pemeluk agama, berpegang teguh dan keyakinanya masing-masing. Di samping itu hendaknya iab meyakini bahwa orang lain pun mempubyai hak asasi untuk memeluk agama menurut kata hatinya murni dan jujur tanpa dipaksa-paksa. Dari ketentuan di atas, jelaslah bahwa negara Republik Indonesia memperlihatkan coraknya tersendiri, berbeda jalanya dengan negara-negara lain, seperti negara Barat atau blok sosialis.
Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadinya dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya, maka dikembangkanlah saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan dan tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan itu kepada orang lain.
Hubungan antara kebebasan beragama denagn hak asasi manusia
Di dalam masyarakat negara dewasa ini, kebebasan beragama telah mendapatkan perhatian cukup berarti, sekalipun disadari tidak seluruhnya sudah terjamin seperti yang ada negara sosialist.
Manusia adalah makhluk sosial yakni tidak dapat hidup sendiri tanap orang lain begitu juga Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasang.  Manusia juga terikat dalam suatu ikatan yaitu perkawinan. Di Indonesia memang perkawinan beda agama memang belum diperbolehkan, walaupun  Indonesia adalah negara majemuk dengan beragam budaya, etnis, agama. Di Indonesia mengakui 6 agama yaitu Islam, Katholik, kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu. Perkawian beda agama memang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Namun perkawinan beda agama di Indonesia masih sedikit. Memang keyakinan bersifat sakral begitu juga dengan perkawinan. Di media elektronik juga diberitakan perkawinan beda agama artis-artis Indonesia tetapi mereka melangsungan pernikahan di luar negeri dikarenakan ada undang-undang yang mengatur pernikahan beda agama di Indonesia .
Bagi Indonesia, yang masyarakatnya berasaskan Pancasila, maka ajarannya menghendaki adanya keseimbangan dalam mengupayakan kebutuhan hidupnya itu. Pengutamaan asas keseimabngan ini, merupakan syarat mutlak adanya keserasian, tidak mementingkan dirinya sendiri. Hal ini tercermin di dalam siakpn dan tingkah laku warga negara. Sikap dan tingkah laku yang membuka diri mawas diri, berdasarkan norma-norma hidup yang tetap kita junjung tinggi.
Sebagai manusia pribadi, setiap orang memiliki kehendak, keinginan ataupun kepentingan serta pendapat pribadi, dimana hal ini tidak boleh dilaksanakan sekehendak hati, karena tidak selamanya segala keinginan itu akan membawa pada kondisi hidup yang lebih baik begitu juga dalam rumah tangga.
Oleh sebab itulah segala keinginan, kehendak, kepentingan serta pendapat pribadi itu perlu dan harus selalu ditempatkan dalam kerangka terciptanya hidup bersama yang baik, sehingga akan tercipta hidup yang seimbang, selaras, dan serasi. Dengan demikian, maka kehidupan pribadi dan masyarakat yang baik.
Dengan adanya pola hidup kekeluargaan akan menumbuhkan rasa tanggung jawab timbal balik. Seharusnya agama tidak dianggap sebagai pemicu adanya konflik yang akhir-akhir ini terdengar di media. Konflik antar agama memang sering terdengar, tapi benarkah konflik-konflik itu karena agama. Agama sebagai hubungan manusia kepada Tuhan-Nya oleh karena itu setiap manusia mempunyai kebebasan dalam memeluk suatu keyakinan yang diyakininya. Pernikan beda agama juga tidak lepas dari suatu konflik, tetapi bagaimana setiap orang saling toleransi. Di dalam rumah tangga yang bebeda agama pun sikap toleransi sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu kerukunan hidup. Toleransi antar umat beragama berarti bahwa sikap sabar membiarkan orang lain mempunyai keyakinan lain mengenai agama dan kepercayaannya. Berarti : Pengakuan adanya kebebasan untuk menjalanakan ibadahnya sesuai agama dan kepercayaanya itu, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Dengan toleransi antar umat beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu akan bercampur aduk dengan ajaran yang lain. Adanya toleransi berarti terwujudnya ketenanagan, harga menghargai srta saling menghormati, sekaligus mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan.
Disadari bahwa agama telah mampu menembus batas-batas kesukuan, kedaerahan serta batas-batas kebangsaan. Terlihat bahwa agama mempunyai potensi mempersatukan bangsa. Di samping itu agama dapat pula menjadi sumber motivasi yang menyokong pembangunan. Apabila tidak ada toleransi maka akan ada perpecahan, konflik, yang jelas akan mengganggu ketahanan dalam rumah tangga. Menyadari bahayanya yang ditimbulkan oleh sikap, kegiatan, atau pandangan yang diwarnai oleh sikap tidak adanya toleransi.  

PERSPEKTIF DALAM SOSIOLOGI


Kerangka konsep atau teori. Suatu teori ialah suatu pernyataan umum mengenai bagaiman beberapa bagian dunia saling berhubungan dan bekerja. Teori adalh suatu penjelasan mengenai dua fakta atau lebih berubungan satu debngan yang lain.
Para sosiolog menggunakan tiga teori utama : interaksionis simbolis, analisis fungsional, dan teori konflik
Perspektif adalah imajinasi sosiologis membuka jendela ke arah dunia yang tak dikenal dan menawarkan pandangan segar ke dunia yang dikenal.
Dalam teks ini, anda akan menjumpai diri anda berada ditengah kaum Nazi di Jerman. Perspektif sosiologis telah menjadi kekuatan pendorong dalam hidup
Melihat Konteks sosial yang lebih Luas:
Perspektif Sosiologis menekankan pada konteks sosial dalam aman amanusia hidup. Mengkaji bagaimana konteks tersebut mempengaruhi kehidupan manusia. Inti perspektif sosiologis ialah perntanyaan bagaimana kelompok mempengaruhi manusia, khususnya bagaimana manusia dipengaruhi masyarakat(society).mereka._sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan dan wilayah bersama.
Para Sosiolog melihat bagaimana pekerjaan, penghasilan, pendidikan, gender, usia, dan ras-etnisitas mempengaruhi ide atau perilaku manusia. Bagaimana diidentifikasikan dengan kelompok yang dinamakan perempuan dan laki-laki saat tumbuh dewasa membentuk pemikiran kita tentang siapa kita dan apa yang harus kita capai dalam kehidupan.
Sosiolog C. Wright Mills (1959) menyatakan sebagai berikut : “ Imajinasi atau perspektif sosiologis memungkinkan kita untuk menangkap hub antara sejarah dan biografi. Sejarah ialah bahwa setiap masyarakat terleta dalam suatu arus peristiwa yangb luas. Biografi ialah pengalaman khas individu. Singkatnya , manusia melakukan apa yang mereka lakukan bukan karena mekanisme internal yang mereka warisi, sperti naluri. Tinjaulah seorang bayi yang baru lahir. Jika kita memisahkan bayi yang baru lahir itu dengan orang tuanya dan menempatkan anak itu ke tempat lain maka bahasa, tingkah laku, dan cara berfikir anak itu setelah dewasa beda dengan tempat aslinya dan dia akan tumbuh dan melakukan yang tempat barunya lakukan. Maka bagaimana kelompok sosial Anda telah membentuk ide dan keinginan Anda,
Auguste Comte dan Positivisme
Ide menguasai penerapan metode ilmiah pada kehidupan sosial, yang dikenal sebagai positivisme. Comte meninggalkan kota kecil konservatif tempat ia dibesarkan dan pindah, digabungkan dengan perubahan yang dialami Prancis dalam Revolusi, mendorong perhatian Comte pada apa yang mempersatukan masyarakat. Ia bertanya : apa yang menciptakan tatanan sosial, dan bukan anarki atau kekacauan ? Dan kemudian, setelah masyarakat menuju pada suatu arah tertentu, apa yang menyebabkan berubah.
Lalu ia menyimpulkan bahwa cara yang benar untuk menjawabnya ialah dengan menerapkan metode ilmiah pada kehidupan sosial. Comte menekankan bahwa ilmu baru ini tidak hanya akan mengungkapkan prinsip-prinsip sosial, tetapi juga akan menerapkannya pada reformasi sosial. Para sosiolog akan mereformasi seluruh masyarakat , menjadikanya suatu tempat yang lebih baik untuk hidup. Namun bagi Comte, menerapkan metode ilmiahpada kehidpan sosial berarti melakukan apa yang kita sebut filsafat di belakang meja” . menarik kesimpulan dari pengamatan informal terhada[p kehidupan sosial.
HERBERT SPENCER dan DARWINISME SOSIAL
Spencer meyakini bahwa orang seharusnya tidak campur tangan dalam evolusi masyarakat. Spencer berfikir bahwa masyarakat berevolusi dari bentuk lebih rendah (barbar) ke bentuk yang lebih tinggi (beradap). Denga berlalunya generasi-generasi, anggota masyarakat yang paling mampu dan cerdas dapat bertahan sedangkan yang kurang mampu akan pudar. Spencer menamakan prinsip “kelangsungan hidup mereka yang paling sepadan” 9survival of the fit-test).
KARL MARX dan KONFLIK KELAS
Pengaruh karl marx (1818-1883) pada sejarah dunia sedemikian besar sehingga bahkan wall Street  journal yang merupakan pendukung gigih kapitalisme, menyebutnya sebagai salah seorang pemikir modern terbesar. Marx datang ke inggris setelah dibuang dari tempat asalnya, jerman. Karena mengusulkan revolusi, percaya bahwa penggerak sejarah manusia ialah konflik kelas . Ia mengatakan bahwa kaum borjuis, kaum kapitalis mereka ayng memiliki alat untuk menciptakan kekayaan( modal, tanah, pabrik dan mesin). Terlibat dalam konflik dengan kaum proletar (kelas yang diekploitasi, massa pekerja yang tidak memiliki alat produksi). Akan berakhir jika kaum pekerja  bersatu denagn revolusi dan membuang rantai-rantai perbudakan mereka. Hasilnya adalah masyarakat tanpa kelas, yang bebas dari ekploitasi. Marxisme tidaklah sama dengan komunisme.
EMILE DURKHEIM dan INTEGRASI SOSIAL
Durkheim memiliki suatu tujuan lain yaitu memperlihatkan bagaimana kekuatan sosial mempengaruhi perilaku manusia. Untuk itu dia melakukan penelitian dengan membandingkan angka bunuh diri di beberapa negara Eropa, bahwa angka bunuh diri di satu negara berbeda dengan negara lain. Sebagai contoh angka bunuh diri pada kaum protestan, pria dan tidak menikah lebih tinggi dari pada kalangan katholik, Yahudi, perempuan dan mereka yang sudah menikah.Ia menyimpulkan bahwa bunuh diri bukan semata-mata berkisar pada individu-individu yang memutuskan biunuh diri karena alasan pribadi. Faktor sosialah yang melandasi tindakan bunuh diri, dan hal ini membuat angka setiap kelom pok cukup konstan dari tahun ke tahun. Durkheim mengidentifikasikan integrasi sosial, derajat keterikatan manusia pada kelompok sosialnya. Argumen Durkheim adalah sebagai berikut : Protestantisme mendorong kebebasan lebih besar dalam berfikir dan bertindak, pria lebih mandiri dari pada perempuan dan orang yang tidak menikah tidak memiliki tan ggung jawab yang besar dibandingkan yang menikah. Dengan kata lain, integrasi sosial mereka lebih lemah, anggota kelompok tersebut memiliki lebih sedikit ikatan sosial yang mencegah orang untuk melakukan bunuh diri. Jadi kita melihat prinsip dari penelitianya “Perilaku manusia tidak dapat dipahami dari sudut pandang individu saja; kita harus selalu mempelajari kekuatan sosial yang mempengaruhi kehidupan manusia.
MAX WEBER dan ETIKA PROTESTAN
Agama dan asal-usul kapitalisme  Weber tidak sepakat dengan pernyataan Marx bahwa ekonomi merupakan kekuatan pokok perubahan sosial. Peranan tersebut menurutnya ada pada agama.

Kamis, 22 Desember 2011

Eksistensi Karawitan dilihat dalam Pendekatan Sosiologis

Karawitan merupakan salah satu jenis (genre) seni pertunjukan Jawa tradisional, memiliki beberapa elemen meliputi rombongan/group (pengawit, pesindhen/suarawati), peralatan (gamelan), penanggap dan atau penonton.
Karawitan secara tradisi menggunakan seperangkat gamelan laras slendro dan pelog yang sebagian besar terdiri atas instrumen pukul (perkusi) dari perunggu dan sebagian kecil instrumen gesek , tiup, dan petik. Instrumen-instrumen pukul yang terbuat dari bahan perunggu terdiri atas kemanak, gender, slentem, saron,bonang, ketuk, kenong, kempul, dan gong. Instrumen pukul terbuat dari bahan kayu yakni gambang, sedangkan instrumen pukul yang terbuat dari bahan kayu dan kulit adalah kendang. Instrumen tiup yang terbuat dari dua dawai yaitu rebab, serta instrumen petik terdiri atas 13 dawai kembar (double) adalah siter dan celempung.
Instrumen-instrumen itu dimainkan oleh penabuh yang biasa disebut dengan pengrawit. Kecuali pengrawit, dalam rombongan karawitan terdapat pula sejumlah wirasuara (vokalis laki-laki) dan suarawati atau pesindhen (vokalis perempuan). Instrumen gamelan yang berjumlah tidak kurang dari 20 jenis dewasa ini dalam keperluan karawitan pakeliran, kadang oleh dalang masih ditambah beberapa instrumen perangkat musik Barat seperti cymbal, drum, keyboard, terompet, dan biola. Hal itu digunakan manakala membunyikan lagu-lagu Campursari dan lagu-lagu di luar tradisi karawitan.
Karawitan secara tradisional berfungsi sebagai sarana ritual, hiburan, hayatan, dan komunikasi. Sebagai sarana ritual, ruwatan merupakan salah satu bentuk  untuk penyucian ritual guna mencegah kejahatan atau penyakit. Kecuali ruwatan, sebagai sarana ritual karawitan juga dapat digunakan untuk menyambut kelahiran putra raja, untuk penobatan raja, dan segala bentuk upacara. Fungsi kedua karawitan yakni sebagai hiburan. Karawitan sebagai hiburan biasanya dikaitkan dengan berbagai keperluan seperti hari jadi kota tertentu atau lembaga tertentu, khitan, mantu, seribu hari orang meninggal. Dan hari kelahiran seseorang. Fungsi hiburan ini diperuntukkan bagi  para penonton yang diundang oleh si empunya kerja.
Fungsi ketiga dari karawitan yakni fungsi hayatan. Pertunjukan ini biasanya memerlukan garapan serius, karena penonton yang ada umumnya membeli tiket menuntut adanya sajian yang bermutu. Biasanya penonton pertunjukan ini dari kalangan menengah ke atas, seperti para elit nasional, para bangsawan (dahulu), para pengusaha, para karyawan perusahaan, dan para pedagang. Secara naluriah, mereka memiliki perilaku estetik, oleh karenanya mereka ingin menikmati tontonan yang berkualitas yang dapat dinikmati kapan saja dan dimana saja.
Fungsi keempat dari karawitan yakni sebagai sarana komunikasi. Lewat sarana komunikasi ini, kaum elit yang berkuasa dapat menyebarkan ide-ide, kepercayaan, dan sistem norma.
(to be continue)J