Suatu masyarakat negara muncul ketika sekelompok negara sadar akan kepentingan dan nilai bersama tertentu, membentuk suatu masyarakat dalam arti bahwa mereka meyakini dirinya sendiri dipersatukan oleh seperangkat aturan bersama dalam hubungannya satu sama lain, dan berbagi dalam menjalankan institusi bersama (Bull 1955:1339) . Tentu saja ada aturan dan norma bersama yang kebanyakan negara-negara diharapkan dihargainya sepanjang massa, dalam hal itu hubungan antara negara-negara menyatakan suatu masyarakat internasional. Tetapi aturan dan norma ini tidak dapat dengan sendirinya mennjamin harmoni dan kerjasama internasional, kekuatan dan perimbangan kekuatan masih tetap sangat penting dalam masyarakat anarkis.
Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bagaimana kedua elemen-kekuatan dan hukum terus menerus hadir dalam masyarakat internasional. Dewan keamanan dibentuk sesuai dengan realitas dari kekuatan yang berbeda di antara negara-negara. Negara-negara berkekuasaan besar (Amerika Serikat, Cina,Rusia, Inggris, Perancis) merupakan anggota tetap dengan kekuasaan untuk memutuskan veto. Negara-negara berkekuatan besar memiliki veto de facto akan menjadi sangat sulit memaksa mereka melakukan segala sesuatu yang mereka tidak siap melakukannya. Itu adalah ‘kekuatan dan perbedaan elemen kaum realis’ dalam masyarakat internasional.
Teoritisi masyarakat internasional mengakui pentingnya kekuatan dalam masalah-masalah internasional. Mereka juga memfokuskan pada negara dan sistem negara. Mereka memandang nagara sebagai kombinasi dari Machtaat (negara berkuasa dan Rechtaat (negara konstitusional): kekuatan dan hukum keduanya merupakan hubungan bentuk penting hubungan internasional. Teoretisi masyarakat internasional juga mengakui pentingnya individu, dan sebagian dari mereka berpendapat bahwa individu-individu adalah bagian dari negara-negara.
Masyarakat internasional merupakan suatu pendekatan yang menceritakan kita sesuatu mengenai dunia negara-negara berdaulat dimana baik kekuatan maupun hukum keduanya hadir.
A. Bentuk Kerjasama Internasional
Kerjasama Internasional adalah rangkaian kegiatan antar bangsa-bangsa di dunia dalam mengadakan hubungan timbal balik untuk dapat saling memenuhi kegiatannya. Hal itu disebabkan karena tiap bangsa-bangsa atau negara di muka bumi ini tidak dapat memenuhi kebutuhan akan segala jasa atau barang yang diperlukan. Karena barang dan jasa yang dihasilkan oleh tiap Negara atau bangsa akan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor tersebut antara lain :
1. Keadaan alam atau keadaan fisis geografisnya.
2. keadaan ekologi yang meliputi kondisi lingkungan alam dan manusianya.
3. Keadaan biologisnya yang meliputi jenis dan populasi tumbuh-tumbuhan dan hewannya.
4. Tingkat perekonomian penduduk
4. Tingkat perekonomian penduduk
5. Tingkat pendidikan dan teknologi yang diterapkan.
Untuk mengatasi adanya perbedaan tersebut maka tiap-tiap negara mengadakan hubungan kerjasama dengan saling mengirimkan diplomatnya sebagai wakil negara asal pada negara tujuan pedoman yang dipakai oleh kelompok kerjasama adalah saling menguntungkan dengan tatacara yang sudah disepakati bersama.
1. Kerjasama bilateral
2. Kerjasama multilateral
3. Kerja sama regional
1. Kerja Sama Bilateral
Kerjasama Bilateral merupakan kerjasama antar dua negara. Misalnya, kerjasama ekonomi yang terjalin anatara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerjasama Bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja perdagangan dengan perusahaan mitra.Pemerintah Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negara, di Eropa barat dengan 12 negara dan Amerika Latin dengan 7 negara.
Contoh: hubungan bilateral Indonesia- Norwegia dalam bidang energi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sebagai hasil nyata dari perjanjian kerjasama bidang energi yang ditandatangani. Salah satu contoh dekatnya hubungan antara kedua negara dapat dilihat dari meningkatnya kegiatan seminar dalam bidang peningkatan produksi minyak tahap lanjut (enhanced oil recovery) dan teknologi laut dalam.
2. Kerjasama Multilateral
Adalah kerjasama yang meliputi banyak negara
Contoh : Kerjasama melalui Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Selain itu adanya kerja sama pun di pengaruhi oleh adanya politik luar negeri Karena, dalam rangka melakukan hubungan dengan negara lain itu dibutuhkan satu prinsip yang disebut politik luar negeri. Politik luar negeri dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah suatu negara yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
3. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran.
B. Kerjasama Masyarakat Internasional dalam Perserikatan Bangsa Bangsa
Pembentukan Perserikatan Bangsa Bangsa memerlukan waktu yang relatif lama. Pada saat perang Dunia sedang berkecamuk pada tahun 1941, presiden AS saat itu Franklin D. D. Roosevelt memberikan pesan kepada kongres untuk mewujudkan sebuah dunia yang dibangun atas empat kebebasan manusia yang penting yaitu kebebasan untuk berbicara, kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk mempunyai keinginan, dan kebebasan dari rasa takut. Karena peperangan yang semakin meluas, presiden F.D Roosevelt dan perdana menteri Inggris Winston Churchill mengadakan pertemuan dengan para kepala perang di pantai Newfoundland. Mereka merancang Atlantic Charter. Deklarasi yang keluar pada dasarnya berisi tentang pencegahan perluasan peperangan yang berkepanjangan dan memungkinkan kerjasama antar negara.
Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB.
Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli dan berkantor pusat di New York.
Tujuan :
· Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
· Mencegah perang antar negara
· Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang
Alat kelengkapan (Badan-badan) PBB :
· Majelis Umum (MU)
· Dewan Keamanan
· Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)
· Dewan Perwalian
· Mahkamah Internasional
· Sekretariat Jendral
Peranan PBB
1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara
2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian
3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan
4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
5. Menghukum/memberi sanksi kepada negara yang melanggar aturan internasional dan menganggu perdamaian.
A. Organisasi Organisasi Kerja dalam Perserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa Bangsa merupakan sebuah organisasi dunia yang keanggotaannya tidak dikenai persyaratan persyaratan yang berat seperti harus membayar iuran dalam jumlah yang besar, belum terlibat perang, dan lain sebagainya.
Didalam Perserikatan Bangsa Bangsa sendiri kelengkapan kelengkapan organisasi organisasi yang meliputi:
1. Majelis Umum / General Assembly
Majelis Umum ini seringkali disebut sebagai kota tempat pertemuan dunia. Para delegasi dari Negara Negara dunia bertemu untuk membicarakan masalah masalah yang ada untuk kemudian direkomendasikan ke Dewan Keamanan. Contoh kasus yang pernah terjadi adalah pengajuan masalah penampungan para pengungsi pengungsi korban perang. Kemudian Majelis Umum mengusulkan permasalahan ini kepada Dewan Keamanan, dan Dewan Keamanan membuat keputusan untuk meminta kesediaan Negara Negara lain untuk bersedia menampung pengungsi pengungsi ini.
2. Dewan Keamanan
Berdasarkan piagam PBB, organisasi ini merupakan yang paling penting, karena bertanggungjawab sebagai pemelihara perdamaian. Keanggotaannya ada yang sifatnya permanen maupun bergantian yang akan dipilih oleh Majelis Umum. Masa jabatan anggota tidak tetap hanya 2 tahun. Negara yang mempunyai keanggotaan tetap sejak berdirinya PBB yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Dan kelima Negara inilah yang mempunyai hak istimewa yaitu hak veto.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Untuk mengurangi terjadinya benturan benturan masalah antar Negara yang bisa mengarah pada peperangan, maka dibentuk lembaga lembaga khusus yang ditujukan untuk mencegah terjadinya pengangguran, penyakit, kelaparan, kawasan kumuh dan hal hal yang berkaitan dengan ekonomi maupun social yang dapat menyebabkan perselisihan. Lembaga lembaga tersebut seperti WHO, FAO , ILO, UNESCO, IMF dan lain sebagainya.
4. Mahkamah Agung Dunia
Mahkamah Agung Dunia ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Lembaga ini merupakan satu satunya lembaga PBB yang lokasinya tidak di New York, Amerika Serikat. Setia kasus yang diajukan oleh para anggota PBB diajukan dulu ke Mahkamah Internasional untuk kemudian dibuat langkah langkah yang harus dilakukan ke setiap organisasi yang ada di PBB.
5. Dewan Perwalian
Lembaga ini bertugas mengawasi daerah daerah bekas jajahan setelah berakhirnya PD 1 dan PD II. Daerah daerah ini dikenal dengan sebutan trust teritority. Rakyat dan pemimpin di Negara tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Perwalian untuk memajukan wilayah tersebut. Tujuan dari sistem perwalian untuk mendorong kemajuan politik, ekonomi, social, serta penduduk dari wilayah tersebut. Sehingga terjadinya kemajuan yang pesat akan mampu membawa mereka pada pemerintahan sendiri dan kemerdekaan.
6. Sekretariat
Seperti halnya dalam fungsi sekretariat pada organisasi organisasi umumnya, fungsi ini di PBB untuk melayani dan mengembangkan urusan umum. Para pegawai dan sekretaris jenderalnya berasal dari seluruh Negara yang menjadi anggota. Tugas utama dari sekretariat adalah mengamati peristiwa peristiwa yang terjadi di dunia sekaligus membuat laporan kepada berbagai macam organisasi tentang apa yang menjadi perhatian PBB. Jika ada perbedaan pendapat, sekretariat ini bersifat netral. Sekretaris Jenderal PBB memegang jabatan 5 tahun dan dipilih oleh Majelis Umum.
Pada mulanya keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial sebanyak 18 anggota yang dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Sekarang anggotanya berjumlah 27. Setiap tahun 9 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial diganti.
2) Tugas
Tugas dan wewenag Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut.
a. Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidiakan, dan kesehatan Internasional.
b. Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk memperhatikan hak-hak asasi manusia.
c. Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, dll.
d. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Ekonomi Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar