Rabu, 21 Desember 2011

MASALAH-MASALAH SOSIAL

KRIMINALITAS
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Penyebab terjadinya kriminalitas - pencurian dan perampokan - dari aspek sosial - psikologi - adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri, seperti sudah penulis singgung diatas bahwa kebenaran relatif itu relatif bisa menciptakan suatu sikap untuk mempertahankan pendapatnya - diri - atau egosentris dan fanatis yang berlebihan. Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar. Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa bdikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidankadilan dsb, merupakan contoh penyebab terjadinya tindan kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Di negara yang sedang berkembang seperti negara kita ini angka kriminalitas sangat tinggi , penyebab utama tingginya angka kriminalitas adalah kemiskinan dan ketidakadilan . Perbedaan gaya hidup antara orang kaya dan orang miskin yang sangat jauh menimbulkan kecemburuan sosial , sehingga orang - orang menghalalkan segala cara untuk meraih status yang lebih baik seperti gaya hidup orang - orang kaya , seperti : Korupsi , perampokan , penodongan , pelacuran dan banyak modus - modus kejahatan lainnya .
Hukum yang tidak pasti , yang tidak memenuhi asas keadilan membuat orang mencari caranya sendiri untuk memuaskan rasa keadilannya , meskipun cara -cara itu bertentangan dengan peraturan hukum.
Untuk menyelesaikan masalah ini seharusnya para pengambil kebijakan berkomitmen dengan kuat melaksanakan kebijakan ekonomi yang berpihak dengan rakyat dan menegakkan supremasi hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tidak pandang bulu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar